SEMARANG - Proyek pembangunan Fasilitas Panjat Tebing Tahap II Tahun Anggaran 2025 yang dikelola Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah kembali diselimuti kabut kecurigaan.
Sejumlah dugaan kejanggalan administrasi yang terungkap belakangan ini bukan hanya memicu perhatian publik, tetapi juga membuka potensi adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya diawasi ketat.
Titik terang pertama datang dari perwakilan manajemen CV Esa Buana Perkasa (EBP), Mas Sunar. Ia dengan tegas menyatakan bahwa alamat kantor perusahaannya berada di Kampung Langgar Wali, Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Lebih lanjut, Mas Sunar menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah membuka rekening bank di Bank Jateng Cabang Ungaran dengan alamat di Cangkiran, Mijen, Kota Semarang.

“Perusahaan kami tidak pernah membuka rekening proyek di Bank Jateng Cabang Ungaran, padahal nomor rekening tersebut tercantum jelas dalam dokumen administrasi proyek sebagai rekening resmi pencairan dana APBD/APBN, ” ujarnya di Semarang, Sabtu (22/11/2025).
Mas Sunar menambahkan, “Nomor rekening Bank Jateng 1022033553 yang tertera sebagai milik perusahaan itu diduga tidak pernah dibuat, apalagi digunakan untuk kegiatan proyek.”
Temuan ini sontak menimbulkan tanda tanya besar mengenai alur pencairan anggaran yang seharusnya mengikuti standar prosedur operasional. Kecurigaan publik semakin membuncah ketika diketahui bahwa CV Esa Buana Perkasa juga tidak menerbitkan e-Faktur. Padahal, dokumen ini merupakan syarat mutlak dalam setiap proses pembayaran atau pencairan termin proyek pemerintah.
“Tanpa e-Faktur, pencairan dana seharusnya tidak bisa dilakukan karena bertentangan dengan aturan perpajakan dan mekanisme keuangan negara, ” tegas Mas Sunar.
Kondisi ini memunculkan sederet pertanyaan kritis yang menuntut jawaban segera:
– Melalui rekening mana sebenarnya anggaran proyek ini dicairkan?
– Siapa saja pihak yang terlibat dalam memfasilitasi pencairan dana tanpa kelengkapan dokumen resmi yang memadai?
– Apakah ada kemungkinan tersembunyi penggunaan rekening pihak ketiga atau bahkan manipulasi administrasi yang terstruktur?
Jika dugaan-dugaan ini terbukti kebenarannya, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada indikasi kuat pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, hingga potensi kerugian keuangan negara yang signifikan di lingkungan Disporapar Jawa Tengah.
Selain persoalan ketidakhadiran rekening resmi dan e-Faktur, alur administrasi yang tampak janggal semakin memperkuat dugaan bahwa proses pengelolaan proyek ini mungkin telah direkayasa sedemikian rupa.
Kini, sorotan publik tertuju pada Disporapar Jawa Tengah, yang didesak untuk memberikan klarifikasi terbuka. Penjelasan mendalam mengenai mekanisme pencairan dana serta jaminan bahwa tidak ada praktik yang melanggar aturan sangat dibutuhkan.
Para aparat pengawas internal dan lembaga penegak hukum juga diharapkan segera turun tangan untuk menindaklanjuti indikasi penyimpangan yang muncul ke permukaan ini.
Tim redaksi akan terus melakukan penelusuran mendalam, termasuk upaya meminta konfirmasi langsung kepada seluruh pihak terkait, demi memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek yang didanai oleh uang rakyat ini. (*)

Updates.