SEMARANG - Keresahan warga di RW 13, Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, akhirnya mendapat respons tegas dari aparat kepolisian. Aktivitas galian C yang beroperasi di wilayah tersebut, diduga kuat menyalahgunakan izin hiburan rakyat, kini telah dihentikan secara total.
Langkah ini diambil menyusul laporan warga yang merasa terganggu dan khawatir akan dampak negatif kegiatan penambangan tersebut terhadap lingkungan dan keselamatan. Polisi memastikan tidak ada lagi aktivitas pengerukan yang berlangsung di lokasi yang berada di sebelah barat kawasan Taman Lele.
“Lokasi aktivitas di sebelah barat kawasan Taman Lele sudah kami pastikan ditutup. Saat ini tidak ada lagi kegiatan pengerukan yang berjalan, ” tegas Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang, Kiswanto, Rabu (24/12/2025), mewakili Kasat Reskrim Polrestabes Semarang.
Kiswanto menjelaskan, penutupan ini merupakan hasil pemantauan langsung di lapangan serta koordinasi lintas instansi, termasuk dengan pihak pengelola. Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penambangan tanah yang tidak sesuai dengan perizinan yang ada.
“Kami tetap melakukan pemantauan secara berkelanjutan. Apabila ditemukan kembali aktivitas serupa atau bentuk pelanggaran hukum lainnya, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku, ” ujar Kiswanto, menekankan komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan izin yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
Sebelumnya, warga RW 13 Tambakaji mengeluhkan adanya pengerukan tanah menggunakan alat berat di kawasan perbukitan. Lokasi galian yang berdekatan dengan permukiman warga dan berada tepat di bawah jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) ini dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berisiko membahayakan keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Warga menilai kegiatan tersebut tidak sesuai dengan izin yang dikantongi pengelola, yang hanya sebatas izin hiburan rakyat, bukan izin pertambangan atau galian C sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penutupan lokasi galian ini pun disambut baik oleh masyarakat.
“Kami berharap aparat penegak hukum terus melakukan pengawasan ketat agar praktik serupa tidak kembali terulang di wilayah kami, ” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan harapannya.
Selain itu, warga juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap perizinan yang dikeluarkan serta langkah konkret untuk pemulihan lingkungan di area yang telah terdampak aktivitas pengerukan. Hingga berita ini diturunkan, Polrestabes Semarang terus berkoordinasi dengan instansi teknis dan pemerintah daerah guna memastikan penegakan hukum berjalan optimal dan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat tetap terjaga.
(Aktivis)

Updates.