Kemenimipas Susun Pedoman RKA K/L, Satukan Perencanaan dan Anggaran dalam Satu Napas Strategis Keimigrasian dan Pemasyarakatan

    Kemenimipas Susun Pedoman RKA K/L, Satukan Perencanaan dan Anggaran dalam Satu Napas Strategis Keimigrasian dan Pemasyarakatan
    Kemenimipas Susun Pedoman RKA K/L, Satukan Perencanaan dan Anggaran dalam Satu Napas Strategis Keimigrasian dan

    JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola yang efektif dan akuntabel melalui penyusunan Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA K/L) yang terintegrasi dengan arah strategis kementerian. menyikapi perubahan kelembagaan yang lebih luas, (9/11/2025).
     
    Asep Kurnia Sekretaris Jenderal Kemenimipas, menegaskan Kemenimipas sebagai kementerian baru hasil restrukturisasi, tentunya menghadapi tantangan dalam menyelaraskan perencanaan program dengan penganggaran yang tepat sasaran.

    Selama ini, ketiadaan pedoman teknis yang spesifik menyebabkan terjadinya ketidaksinkronan antara dokumen Renstra dan RKA, serta lemahnya keterkaitan antara indikator kinerja dan alokasi anggaran.
     
    “Pedoman RKA ini hadir untuk menyatukan logika perencanaan dan logika penganggaran. Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang direncanakan benar-benar mendukung pencapaian target strategis kementerian hingga ke wilayah khususnya Unit Pelaksana Teknis. Selain itu pelaksanaan fungsi bidang keimigrasian yang hingga lingkup luar negeri di Perwakilan RI, ” ujar I. Ismoyo, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan dalam forum internal penyusunan.
     
    Pedoman ini tidak hanya mengatur format dan mekanisme penyusunan RKA, tetapi juga menekankan pentingnya integrasi dengan indikator kinerja utama (IKU), hasil evaluasi program, dan prioritas nasional.

    Dengan pendekatan ini, Kemenimipas membangun sistem penganggaran yang berbasis kinerja, transparan, dan adaptif terhadap dinamika kebijakan bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
     
    Penyusunan pedoman dilakukan melalui serangkaian konsultasi lintas unit, pengumpulan regulasi terbaru, serta harmonisasi dengan dokumen Renstra dan RPJMN 2025–2029.

    Selain itu, pedoman ini juga membuka ruang bagi eksplorasi sumber pendanaan non-APBN seperti skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), sebagai bagian dari strategi pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan.
     
    Lebih dari sekadar dokumen teknis, pedoman RKA ini menjadi instrumen pembelajaran kelembagaan. Melalui proses penyusunan yang partisipatif, satuan kerja diajak untuk memahami keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, dan hasil. Hal ini memperkuat budaya kerja yang berbasis data, kolaboratif, dan berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat.
     
    Dengan peluncuran pedoman ini, Kemenimipas menegaskan bahwa transformasi birokrasi tidak hanya terjadi di atas kertas, tetapi juga dalam cara berpikir dan cara bekerja.

    Rencana kerja dan anggaran kini bukan lagi dua hal yang terpisah, melainkan satu napas strategis yang menggerakkan kementerian menuju pelayanan publik bidang keimigrasian dan pemasyarakatan yang lebih PRIMA, transparan, dan berdaya saing.
     
    (Kontributor: R. Arum)

    jawa tengah jakarta kemenipas berita imipas
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    KKRI Gelombang III Resmi Dibuka Danrindam...

    Artikel Berikutnya

    Kemenimipas Luncurkan Pedoman Renstra Unit...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    UPZ An-Nur Rejasari Perkuat Silaturahmi dan Berdayakan UMKM: Iman dikuatkan, Ekonomi diberdayakan
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Tinjau dan Apresiasi Hasil Karya WBP se-Karesidenan Pati di Blora Fun Walk
    Kepala UPT Pemasyarakatan se-Eks Karesidenan Pati Meriahkan Jalan Sehat di Blora Bersama Menteri Imipas
    Rutan Kudus Terima 330 Alat Tes Urine Dari Ditjenpas
    Kakanwil Ditjenpas Jateng Dampingi Menteri Imipas Tinjau Lahan Kantor Imigrasi Blora

    Ikuti Kami