Jakarta - Dalam rangka mewujudkan keselarasan antara perencanaan dan penganggaran di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pedoman Renstra Satuan Kerja serta Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Kinerja.
Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 18 November 2025, dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah serta Unit Pelaksana Teknis dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Narya, Kepala Bagian Penyusunan Program dan Anggaran, yang membuka kegiatan dengan penjelasan mengenai dasar hukum penyusunan Renstra Satuan Kerja.
Ia menegaskan bahwa penyusunan Renstra berlandaskan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Organisasi dan Tata Kerja, serta penetapan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2025–2029.

Pedoman perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja ini disusun sebagai panduan aplikatif bagi satuan kerja untuk menghasilkan rencana dan alokasi anggaran yang berkualitas dan selaras dengan arah pembangunan nasional.
“Pedoman ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi panduan praktis yang harus dipahami dan diimplementasikan secara konsisten agar setiap satuan kerja mampu menghasilkan perencanaan dan penganggaran yang berkualitas, terukur, dan mendukung pencapaian sasaran strategis kementerian, " ungkapnya.
Dalam sesi utama, peserta mendapatkan pemaparan lengkap mengenai substansi pedoman yang tengah melalui proses legalisasi, termasuk tujuan penyempurnaan RKA-KL, mekanisme penyusunan Renstra, konsistensi target kinerja lima tahunan, serta penerapan sistem holding dalam penetapan Renstra di seluruh level organisasi.
Penjelasan rinci mengenai struktur Renstra—mulai dari kondisi umum, visi/misi, target kinerja, kerangka pendanaan hingga roadmap—menjadi poin penting bagi satuan kerja dalam menyusun dokumen strategisnya sebelum batas waktu 30 Desember 2025.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab yang membahas isu teknis penyusunan Perjanjian Kinerja (PK), penyesuaian indikator tanpa anggaran, hingga rencana pembangunan RS Pemasyarakatan di wilayah timur. Perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi turut memberikan informasi terkait finalisasi template Renstra dan PK yang akan segera diterbitkan serta disosialisasikan kepada seluruh Kantor Wilayah dan UPT.
Sebagai penutup, Kepala Bagian Penyusunan Program dan Anggaran menegaskan pentingnya koordinasi lintas unit dalam menyusun Renstra Satuan Kerja yang konsisten, terukur, dan sesuai prioritas kementerian.
Ia merekomendasikan agar seluruh pimpinan satuan kerja segera menindaklanjuti penyusunan Renstra secara paralel, melakukan koordinasi dengan direktorat teknis, serta memanfaatkan forum pendampingan yang disediakan agar penyusunan Renstra berjalan efektif dan tepat waktu.
(Humas Rutan Wonosobo)
