KOTA SEMARANG - Aktivitas penambangan ilegal di jantung Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, kian mengkhawatirkan. Kawasan yang seharusnya menjadi ruang hijau dan rekreasi warga, Taman Lele, kini dipenuhi alat berat dan truk pengangkut tanah yang beroperasi tanpa hambatan. Pemandangan mengerikan ini terlihat jelas pada Kamis (20/11/2025), di perbukitan Tambakaji, bahkan membahayakan jaringan listrik tegangan tinggi (SUTET) yang melintas di atasnya.
Ironisnya, praktik eksploitasi alam ini diduga kuat berkedok di balik izin yang seharusnya untuk kegiatan hiburan rakyat. Dokumen yang dikeluarkan DPMPTSP pada 6 September 2023 untuk PT Taman Hiburan Rakyat Semangka (THRS) kini justru disalahgunakan sebagai payung untuk menjual material tanah bukit. Aktivitas ini jelas merupakan penambangan galian C yang memerlukan izin resmi dari instansi pertambangan.
Seorang pejabat ESDM Provinsi Jawa Tengah yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa praktik ini bukan hal baru dan sangat merugikan negara.
"Izin hiburan tidak dapat dijadikan dasar untuk penambangan. Jika digunakan untuk menjual material tanah, itu sudah masuk praktik ilegal dan merugikan negara, " tegas perwakilan ESDM tersebut pada Jumat (22/11/2024).
Keresahan warga Tambakaji dan sekitarnya semakin memuncak. Pemotongan lereng bukit tanpa kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ini menimbulkan ancaman nyata. Lokasinya yang berdekatan dengan permukiman, jalur publik, serta jaringan SUTET sangat mengkhawatirkan keselamatan jiwa.
Sutrisno, salah seorang tokoh masyarakat Tambakaji, mengungkapkan kegelisahannya dengan nada prihatin.
"Setiap hari truk keluar masuk. Lereng makin tergerus, pepohonan hilang. Kami takut longsor atau tiang listrik ambruk. Kalau sudah terjadi bencana, siapa yang bertanggung jawab?" ujarnya, menyoroti dampak langsung yang dirasakan warga.
Lebih lanjut, kondisi bukit yang semakin terkikis juga meningkatkan risiko banjir saat musim hujan tiba, menambah daftar panjang kerentanan warga.
Para aktivis lingkungan mengecam praktik ini sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang menguntungkan segelintir pihak, sementara kerugian ditanggung oleh masyarakat luas. Potensi pendapatan negara dari sektor pertambangan pun terancam hilang.
R. Ardi, seorang aktivis lingkungan Semarang, menyuarakan protes kerasnya.
"Ini bukan sekadar pelanggaran izin. Ini kejahatan lingkungan. Pengusaha dapat untung besar, tapi warga yang menanggung risikonya. Pemerintah tidak boleh diam, " tegasnya, mendesak tindakan tegas.
Meskipun berbagai laporan dan protes telah dilayangkan sejak tahun 2024, pantauan terbaru justru menunjukkan perluasan area tambang secara masif. Aktivitas kini merambah ke seberang sungai dan mendekati bukit baru, bahkan sangat dekat dengan tiang SUTET. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik penambangan ilegal yang terstruktur, sistematis, dan berjalan lama tanpa penertiban yang memadai.
Menyikapi kondisi darurat ini, warga, aktivis, dan pemerhati lingkungan secara serentak mendesak aparat penegak hukum (APH), Pemerintah Kota Semarang, serta Dinas ESDM untuk segera bertindak tegas. Penertiban dan penutupan tambang ilegal menjadi prioritas utama untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah dan mengancam keselamatan warga.
Mbah Radiman, tokoh adat setempat, turut angkat bicara dengan nada tegas.
"Ngaliyan ini bukan hutan belantara. Ini tempat tinggal kami. Pemerintah harus turun tangan. Jangan tunggu sampai nyawa melayang karena tambang ilegal ini, " katanya, menyuarakan harapan besar agar pemerintah tidak tinggal diam.
