SEMARANG - Kecurigaan warga Tambakaji, Ngaliyan, Kota Semarang, akhirnya terbukti. Aktivitas pemotongan tebing yang awalnya dikira bagian dari proyek pembangunan Taman Hiburan Rakyat (THR) oleh PT THR Semangka (THRS) ternyata berujung pada dugaan praktik tambang ilegal. Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan pengambilan tanah bukit dalam skala besar untuk kemudian diperjualbelikan kepada masyarakat, padahal izin yang dikantongi tidak mencakup aktivitas penambangan sama sekali.
Di lokasi proyek, pemandangan ekskavator yang mengeruk lereng bukit dan truk yang hilir mudik mengangkut tanah menjadi pemandangan sehari-hari. Para sopir truk yang ditemui wartawan pun tak membantah bahwa tanah hasil galian tersebut dijual bebas sesuai permintaan pembeli. Pola operasi ini sangat identik dengan praktik tambang galian C.
Sebut saja ST (49), seorang warga Tambakaji, mengungkapkan kekecewaannya atas dampak aktivitas tersebut terhadap lingkungan sekitarnya. "Awalnya kami kira hanya perataan tanah buat THR. Tapi kok malah jadi seperti tambang? Truk keluar-masuk terus, bukit dipotong dalam-dalam. Kami khawatir longsor, " ujarnya penuh kekhawatiran.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Minerba ESDM Provinsi Jawa Tengah Cabang Demak menegaskan bahwa PT THRS tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penambangan. Ia menjelaskan, PT THR Semangka bukan pemegang Izin Usaha Pengangkutan dan Penjualan (IUP P). Perusahaan tersebut hanya memiliki IUP Penjualan untuk material hasil penurunan tanah pembangunan THR, bukan untuk menambang.
"PT THR Semangka bukan pemegang IUP Pengangkutan dan Penjualan. Mereka hanya memiliki IUP Penjualan untuk material hasil penurunan tanah pembangunan THR, bukan untuk menambang, " jelasnya pada Senin (24/11/2025).
Ia menambahkan, meskipun leveling tanah memang diperlukan karena lokasi proyek berdekatan dengan jaringan SUTET yang membatasi ketinggian bangunan, izin tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk menggali dan menjual tanah secara komersial.
"IUP Penjualan tidak memberi hak untuk menggali sendiri. Mereka hanya boleh memasarkan material yang muncul dari proses perataan lahan proyek, bukan melakukan aktivitas tambang, " tegasnya.
Jika terbukti tanah bukit dijual sebagai komoditas, maka aktivitas PT THRS dapat dikategorikan sebagai tambang ilegal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 UU Minerba mengancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar bagi penambang tanpa IUP, sementara Pasal 161 mengatur sanksi pidana bagi pengangkutan atau penjualan mineral hasil tambang ilegal.
Menyikapi potensi pelanggaran ini, tokoh lingkungan Kota Semarang, HR, menilai tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan.
"Kalau izin perataan tanah dipakai untuk menambang dan menjual tanah, itu jelas penyalahgunaan izin. Pemerintah harus turun tangan sebelum terjadi kerusakan lebih besar, " tegasnya.
Pemotongan bukit secara masif ini menimbulkan berbagai risiko, mulai dari kerusakan struktur lereng, peningkatan risiko longsor, gangguan drainase, hingga ancaman bagi permukiman di bawahnya. Warga mendesak Pemkot Semarang, ESDM Provinsi, dan kepolisian untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penyalahgunaan izin proyek tersebut.
"Ini wilayah padat penduduk. Jangan sampai ada korban dulu baru diperiksa, " imbuh, menekankan urgensi tindakan pemerintah.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan celah pengawasan terhadap proyek konstruksi yang berpotensi dimanfaatkan sebagai kedok penambangan ilegal di area perkotaan. Publik menuntut pemeriksaan dokumen izin, aktivitas jual beli tanah, serta jalur distribusi material agar segera dilakukan.

Updates.