Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan 2026, Pemprov Jateng Siapkan Diskon 5 Persen

    Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan 2026, Pemprov Jateng Siapkan Diskon 5 Persen
    Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menegaskan PKB di Jawa Tengah tidak ada kenaikan dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026).

    SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026. Bahkan, pemerintah daerah tengah mengkaji pemberian relaksasi berupa diskon sekitar lima persen yang direncanakan berlaku hingga akhir tahun.

    Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026).

    “Kami menegaskan, posisi tahun 2026 dibandingkan 2025 untuk PKB di Jawa Tengah tidak ada kenaikan, ” ujarnya.

    Menurut Sumarno, kebijakan relaksasi tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen guna menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.

    “Bapak Gubernur memerintahkan pengkajian kemungkinan menerapkan relaksasi PKB tahun 2026, besarannya kurang lebih lima persen, ” kata dia.

    Kebijakan tersebut mempertimbangkan dinamika sosial ekonomi masyarakat serta penerapan opsen PKB sesuai regulasi hubungan keuangan pusat dan daerah. Pada 2025, masyarakat sempat memperoleh diskon sebesar 13, 94 persen selama Januari–Maret, sehingga pada awal 2026 terasa seolah terjadi kenaikan karena belum ada relaksasi lanjutan.

    Sumarno menambahkan, penerapan diskon lima persen akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan pembiayaan pembangunan. Pemerintah menargetkan relaksasi dapat berlangsung hingga akhir 2026 apabila kondisi anggaran memungkinkan.

    “Rencananya dilakukan sampai akhir tahun, tentu dengan melihat kekuatan anggaran yang tersedia, ” tegasnya.

    Selain itu, Pemprov juga tetap menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas. Namun, pemilik kendaraan tetap wajib membayar komponen lain seperti PKB, PNBP dokumen kendaraan, serta SWDKLLJ.

    Pendapatan dari sektor pajak kendaraan, lanjut Sumarno, akan diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan serta program pendidikan, termasuk sekolah gratis bagi SMA dan SMK negeri di Jawa Tengah. Optimalisasi pendapatan asli daerah juga dilakukan melalui penguatan BUMD dan pengelolaan aset daerah.

    Pemerintah daerah berharap kebijakan tanpa kenaikan pajak disertai relaksasi ini mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan pembangunan tetap berjalan berkelanjutan. (**)

    pkbjateng diskonpajakkendaraan jawatengah kebijakanpublik ekonomidaerah pajaktanpakenaikan
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Ramadan 2026, Gubernur Ahmad Luthfi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN MANAJERIAL DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB KUDUS
    Dandim Demak Resmi Buka Gelaran Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) Di Wilayah Demak
    LBH Jalan Menuju Matahari Berikan Penyuluhan dan Konsultasi Hukum bagi Warga Binaan Lapas Slawi
    Angkot Ungaran-Ambarawa Terbalik, 2 Penumpang Terluka
    Rudem Gelar Pelepasan Pegawai, Apresiasi atas Dedikasi

    Ikuti Kami