JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) meluncurkan pedoman penyusunan Rencana Strategis (Renstra) hingga tingkat unit kerja sebagai bagian langkah krusial dalam menjawab tantangan transisi kelembagaan pasca restrukturisasi serta tuntutan integrasi kebijakan nasional yang semakin komplek, Minggu (09/11/2025).
Menurut Asep Kurnia Sekretaris Jenderal Kemenimipas, bahwa Pedoman Renstra ini disusun sebagai respons atas belum tersedianya panduan teknis yang mampu menjabarkan secara operasional arah kebijakan kementerian secara konsisten dari tingkat pusat hingga unit pelaksana teknis.
Tanpa pedoman yang aplikatif, pelaksanaan Renstra berisiko mengalami ketidakterpaduan, interpretasi yang berbeda-beda, serta lemahnya pengukuran kinerja di lapangan. Hal ini menjadi semakin mendesak setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 yang mewajibkan integrasi substansi baru dalam Renstra, seperti manajemen risiko, optimalisasi pendanaan non-APBN melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan pengendalian serta evaluasi berkelanjutan.
“Pedoman ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen strategis yang menjamin arah kebijakan kementerian dapat diterjemahkan secara operasional di seluruh satuan kerja, ” ujar I. Ismoyo, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan.
Ia menegaskan bahwa pedoman ini akan memperkuat konsistensi, efektivitas, dan akuntabilitas pelaksanaan Renstra dalam pelaksanaan dan penjabarannya hingga ke wilayah, sekaligus menjadi fondasi bagi transformasi kelembagaan yang berkelanjutan.
Inovasi ini mendapat dukungan penuh dari Direktorat Pembangunan Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan – Kementerian PPN/Bappenas. Hendra Wahanu Prabandani, selaku perwakilan Bappenas, menyampaikan komitmennya untuk mendampingi proses harmonisasi Renstra Kemenimipas dengan arah pembangunan nasional.
“Bappenas mendukung penuh dan bersedia menjadi fasilitator dalam menjaga konsistensi Renstra Kementerian hingga penerjemahan ke satuan kerja, ” tegas Hendra dalam sesi konsultasi strategis.
Pedoman Renstra ini dilengkapi dengan Manual Indikator Kinerja Utama (IKU) dan pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA K/L), yang dirancang untuk memastikan keterukuran kinerja dan sinkronisasi perencanaan tahunan.
Selain itu, pedoman ini juga membuka ruang bagi inovasi pendanaan melalui skema KPBU, serta mendorong fleksibilitas kebijakan terhadap isu-isu strategis seperti arus migrasi global, overcrowding, dan pelindungan HAM.
Sebagai kementerian baru hasil pemisahan dari Kemenkumham, Kemenimipas memegang peran sentral dalam mendukung Astacita 7, yaitu reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi serta narkotika.
Melalui pedoman Renstra ini, Kemenimipas memperkuat kontribusinya terhadap pelayanan publik yang PRIMA, baik di bidang keimigrasian maupun pemasyarakatan, dengan menjamin transparansi, kepastian hukum, dan pendekatan yang humanis.
Peluncuran pedoman ini juga dikemas dalam kampanye komunikasi strategis bertajuk “#RenstraBergerak” dan “#UnitKerjaTerkoneksi”, yang bertujuan membangun kesadaran kolektif bahwa setiap unit kerja adalah simpul strategis pembangunan nasional. Sosialisasi akan dilakukan melalui workshop, modul pelatihan digital, dan publikasi di media internal maupun eksternal.
Kemenimipas menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menyusun rencana, tetapi menggerakkan seluruh jajaran menuju tata kelola yang lebih terintegrasi, adaptif, dan berdampak nyata bagi masyarakat di bidang keimigrasian dan bidang pemasyarakatan.
(Kontributor: R. Arum)
