SEMARANG - Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap kembali memanas. Di Pengadilan Tipikor Kota Semarang pada Senin (17/11/2025), agenda pemeriksaan saksi mengungkap fakta mengejutkan terkait aliran dana yang diduga berasal dari praktik haram.
Tiga terdakwa, yakni Iskandar Zulkarnaen (mantan Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Cilacap), Andhi Nur Huda (mantan Direktur PT RSA), dan Awaluddin Murri (mantan Pj Bupati Cilacap), hadir dalam sidang yang berlangsung penuh ketegangan. Fokus utama sidang kali ini adalah kesaksian dari Ahmad Yazid, yang akrab disapa Gus Yazid, pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya sekaligus praktisi pengobatan alternatif.
Di hadapan majelis hakim, Gus Yazid menceritakan bagaimana ia pertama kali terhubung dengan terdakwa Andhi Nur Huda melalui perkenalan telepon oleh seseorang bernama Widi. Ia mengaku pernah menerima uang tunai sebesar Rp50 juta yang diserahkan langsung kepada istrinya. Tak hanya itu, Gus Yazid juga mengungkapkan pernah diminta mendoakan kelancaran usaha terdakwa Andhi.
Puncak pengakuan datang ketika saksi menyatakan menerima titipan uang sebesar Rp2 miliar melalui perantara Widi. Dana tersebut disebut sebagai ucapan terima kasih dari terdakwa Andhi atas keberhasilan penjualan sebidang tanah, meskipun Gus Yazid mengaku tidak mengetahui asal-usul tanah tersebut.
Keterangan Gus Yazid semakin mengejutkan saat ia membeberkan penerimaan dana secara bertahap hingga mencapai Rp18 miliar, dengan saksi mata bernama Novita dan Widi. Dana ini disebut sebagai hibah untuk Yayasan Silmi Kaffah. Jika ditotal, Gus Yazid memperkirakan telah menerima sekitar Rp20 miliar, meskipun belakangan ia mulai meragukan keabsahan sumber dana tersebut.
"Saya mencari Pak Andhi setelah kabar penahanannya. Saat saya temui di lapas, ia mengakui bahwa uang itu berasal dari hasil korupsi penjualan tanah Kodam, " ujar saksi dalam persidangan.
Tak berhenti di situ, Gus Yazid juga mengaku menerima tambahan dana sekitar Rp1–2 miliar secara tunai dari Novita. Dana ini ia gunakan untuk merintis usaha warung nasi kebuli dan menyewa lahan.
Menanggapi kesaksian tersebut, majelis hakim mengonfrontasi terdakwa Andhi Nur Huda. Dengan tegas, Andhi membantah keras memberikan uang kepada saksi melalui Widi. Ia mengakui mengenal Gus Yazid melalui mantan pejabat bernama Wisnu dan sempat bertemu di sebuah restoran di Semarang. Namun, ia menolak seluruh tuduhan terkait aliran dana miliaran rupiah tersebut.
Persidangan kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini akan terus berlanjut. Majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan saksi lain pada sidang berikutnya guna memperkuat pembuktian dugaan keterlibatan para terdakwa.
Secara terpisah, Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Andy Soelistyo K.P., S.Sos., M.Tr.(Han)., menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengajak seluruh pihak untuk menyerahkan perkara ini pada mekanisme persidangan.
"Kami dari Kodam IV/Diponegoro menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Silakan ikuti dan percayakan semuanya pada jalannya persidangan, " ujar Kolonel Inf Andy Soelistyo K.P. dengan tegas.

Updates.