Pegawai Bank Kutoarjo Ditahan, Diduga Bobol Rp 4,25 Miliar Uang Nasabah

    Pegawai Bank Kutoarjo Ditahan, Diduga Bobol Rp 4,25 Miliar Uang Nasabah
    Penahanan terhadap tersangka TPN dilakukan pada hari Selasa, 25 November 2025, setelah tim penyidik Kejati Jateng menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-2013/M.3/Fd.2/11/2025

    SEMARANG - Sebuah kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah yang baru saja menahan seorang pegawai bank di Kutoarjo berinisial TPN. Penahanan ini terkait dengan dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis, Rp 4, 25 miliar.

    Penahanan terhadap tersangka TPN dilakukan pada hari Selasa, 25 November 2025, setelah tim penyidik Kejati Jateng menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-2013/M.3/Fd.2/11/2025. Langkah ini diambil demi kelancaran proses penyelidikan lebih lanjut.

    “Penyidik Kejati Jateng telah melakukan penahanan terhadap tersangka TPN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kelonggaran tarik pinjaman nasabah serta pendebetan rekening simpanan nasabah tanpa izin di bank Cabang Kutoarjo tahun 2024, ” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 26 November 2025.

    TPN diketahui menjabat sebagai Petugas Operasional Kredit (POK) di salah satu cabang bank di Kutoarjo. Melalui posisinya tersebut, ia diduga kuat telah melakukan serangkaian tindakan yang berujung pada kerugian materiil bagi negara sebesar Rp 4, 25 miliar.

    “Akibat perbuatan Tersangka TPN selaku POK pada bank Cabang Kutoarjo telah merugikan keuangan negara cq bank Cabang Kutoarjo sebesar Rp 4, 25 miliar, ” ungkap Lukas Alexander Sinuraya.

    Atas perbuatannya yang serius ini, TPN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atau secara subsidair dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. Ancaman hukuman yang menanti tentunya sangat berat.

    “Selanjutnya tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang, ” tambah Lukas.

    Saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh detikJateng, Lukas Alexander Sinuraya membeberkan modus operandi yang digunakan oleh TPN. Terungkap bahwa TPN kerap mendatangi rumah nasabah dengan menawarkan sebuah layanan prioritas yang ternyata fiktif.

    “Tersangka mengaku ke nasabah ada layanan prioritas, padahal sebenarnya tidak ada. Dia datang ke rumah nasabah untuk meyakinkan, ” jelas Lukas.

    Setelah nasabah terperdaya dan bersedia menggunakan layanan tersebut, TPN diduga langsung mengambil alih uang nasabah untuk dinikmati sendiri.

    “Ketika nasabah menggunakan layanan itu, ternyata uangnya digunakan sendiri oleh tersangka. (Uang dinikmati sendiri?) Iya uang nasabah diambilin, ” lanjutnya, mengungkapkan praktik penipuan yang dilakukan.

    Mengenai jumlah pasti nasabah yang menjadi korban dari aksi TPN, Lukas menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik. (PERS) 

    korupsi bank kejaksaan jateng modus korupsi kasus bank penahanan tersangka pidana korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Ombudsman Jateng: Layanan Publik Harus Prioritaskan...

    Artikel Berikutnya

    Kolaborasi untuk Reformasi Lapas Besi Gali...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    UPZ An-Nur Rejasari Perkuat Silaturahmi dan Berdayakan UMKM: Iman dikuatkan, Ekonomi diberdayakan
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Tinjau dan Apresiasi Hasil Karya WBP se-Karesidenan Pati di Blora Fun Walk
    Kepala UPT Pemasyarakatan se-Eks Karesidenan Pati Meriahkan Jalan Sehat di Blora Bersama Menteri Imipas
    Rutan Kudus Terima 330 Alat Tes Urine Dari Ditjenpas
    Kakanwil Ditjenpas Jateng Dampingi Menteri Imipas Tinjau Lahan Kantor Imigrasi Blora

    Ikuti Kami