JAKARTA - Polemik mengenai posisi Perkumpulan Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta Hadiningrat kembali memanas. Pernyataan resmi dari penasihat hukum SISKS Pakoe Boewono XIV dengan tegas menyatakan bahwa LDA tidak memiliki kewenangan adat maupun dasar hukum untuk menentukan atau memengaruhi proses suksesi di Keraton Surakarta. Ini sekaligus meluruskan pandangan publik yang selama ini kerap menganggap LDA memiliki peran strategis dalam penataan adat keraton.
LDA sejatinya berstatus sebagai badan hukum berbentuk perkumpulan yang disahkan melalui akta notaris dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2025, perkumpulan hanyalah organisasi nirlaba yang bertujuan memberdayakan anggotanya.
“Secara bentuk dan fungsi, LDA bukan pranata adat. Ia bukan lembaga yang memiliki atribusi untuk menentukan arah pemerintahan keraton, apalagi suksesi tahta, ” tegas salah satu tokoh budaya Surakarta, Kanjeng Raden Aryo (KRA) Winarno Hadikusumo, Senin (17/11/2025).
Klaim LDA sebagai reaktualisasi pranata historis seperti Paran Parakarsa dan Paran Paranata pun dibantah keras. Menurut sejumlah tokoh adat, kedua pranata tersebut masih eksis dan aktif menjalankan tugasnya, tidak pernah memberikan mandat kepada LDA.
“Paran Parakarsa dan Paran Paranata itu bukan lembaga mati. Mereka masih hidup, masih menjalankan tugas. Jadi tidak ada alasan lembaga privat tiba-tiba mengatasnamakan diri sebagai penerusnya, ” ungkap GPH Hastono, pemerhati budaya Mataram.
Poin krusial lainnya adalah aspek legitimasi. Pembentukan LDA tidak pernah memperoleh persetujuan dari S.I.S.K.S Pakoe Boewono XIII, raja yang berwenang penuh pada saat itu. Dalam adat keraton, restu Sinuhun adalah unsur mutlak. Ketiadaan restu membuat setiap entitas yang mengatasnamakan keraton dinilai tidak sah, sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988 yang menegaskan otoritas tertinggi Keraton Kasunanan Surakarta berada pada Sinuhun.
Penelusuran pada laman resmi Dirjen AHU menunjukkan profil badan hukum LDA tidak dapat ditemukan. Dalam Surat Tanggapan AHU Nomor AHU.7-AH-01-19.25 tertanggal 14 Juli 2025, status LDA tercatat terblokir akibat tidak melaporkan Beneficial Owner sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Ketidakpatuhan administratif ini semakin memperkuat argumentasi bahwa LDA tidak memiliki dasar yang kuat untuk mengatasnamakan diri sebagai lembaga adat.
Penasihat hukum SISKS Pakoe Boewono XIV, Dr. Teguh Satya Bhakti, SH., MH., menegaskan bahwa seluruh tindakan LDA yang berkaitan dengan keraton tidak memiliki kekuatan hukum.
“Dalam perspektif hukum administrasi negara maupun hukum adat, LDA tidak memiliki satu pun kewenangan atribusi untuk menentukan suksesi. Pembentukan LDA sejak awal tidak sah karena tidak mendapat restu Sinuhun Pakoe Boewono XIII. Maka seluruh tindakannya otomatis batal demi hukum, termasuk klaimnya soal suksesi PB XIV, ” ujarnya tegas.
Beliau menambahkan, suksesi Keraton Surakarta sepenuhnya merupakan hak prerogatif Raja, didukung pranata adat yang sah, bukan urusan perkumpulan privat.
Dengan diterbitkannya pernyataan resmi ini, Karaton Surakarta Hadiningrat menegaskan kembali posisi kelembagaannya. Proses jumenengan dan suksesi internal tidak berada dalam domain organisasi di luar pranata adat keraton.
“Daulat raja tidak bisa dibagi, apalagi digantikan oleh perkumpulan privat yang status hukumnya pun tidak jelas, ” tutur KRA Winarno.

Updates.