SEMARANG - Kejahatan lingkungan kembali dibongkar! Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengendus dan membongkar praktik tambang ilegal yang merusak di dua wilayah strategis: Kabupaten Kendal dan Kabupaten Boyolali. Aksi tegas ini berbuah manis dengan tertangkapnya dua orang pelaku utama, yang berperan sebagai pemilik sekaligus penyandang dana aktivitas terlarang tersebut.
Sang nakhoda pengungkapan ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, memaparkan detail penangkapan yang dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah. Melalui serangkaian penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di lokasi yang berbeda.
"Ungkap kasus dua pelaku penambangan ilegal. Yang satu di wilayah Kabupaten Kendal dan yang satu di Kabupaten Boyolali, di masing-masing TKP kita amankan satu orang, " kata Kombes Djoko Julianto di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Senin (23/2/2026).
Para tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah R (52), seorang pria asal Krajan, Kendal, dan S (47), pria asal Gumulan, Boyolali. Keduanya tidak hanya berperan sebagai penyewa lahan, namun juga bertindak sebagai pemilik modal dan pengelola utama aktivitas tambang yang sangat merugikan ini.
"Tersangka yang di Kendal R (52) warga Krajan, tersangka yang di Boyolali S (47), warga Dusun Gumulan. Untuk lokasi di Kendal, tambang ilegal berada di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja. Sementara di Boyolali, tambang di Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali, " ungkap Kombes Djoko Julianto.
Komandan jenderal ini menambahkan, hasil dari kedua lokasi tambang ilegal ini pun berbeda. Di Kendal, aktivitas ilegal berfokus pada penambangan pasir, sementara di Boyolali, yang digali adalah tanah uruk. Modus operandi yang dijalankan terbilang licik, mereka membuka lahan baru lalu kendaraan pengangkut datang dan langsung membeli hasil tambang di lokasi.
"Di Kendal hasilnya pasir, sedangkan di Boyolali tanah uruk. Mereka membuka lahan baru, lalu kendaraan datang dan langsung membeli di lokasi, " jelasnya.
Dari penggerebekan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, tim kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk dua unit ekskavator, dua unit dump truk, serta berbagai dokumen penting seperti buku catatan dan fotokopi perjanjian jual beli dengan masyarakat.
"Mereka sudah beraktivitas dua bulan, kita amankan dan setelah kita lakukan penyelidikan, tidak ada izin dan ilegal, keuntungan untuk kepentingan pribadi, " tegas Kombes Djoko Julianto.
Terungkap pula bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Pasir dari Kendal dijual dengan harga fantastis Rp 800 ribu per rit, sementara tanah uruk di Boyolali dibanderol sekitar Rp 65 ribu per rit. Para pelaku berdalih seolah-olah menyewa lahan dari warga, namun kenyataannya mereka memanfaatkan lahan tersebut untuk mengeruk keuntungan pribadi.
"Di Kendal, pasir dijual seharga Rp 800 ribu per rit. Sedangkan di Boyolali, tanah uruk dijual sekitar Rp 65 ribu per rit. Modus yang digunakan pelaku adalah membuat seolah-olah menyewa lahan milik warga, " terangnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang masuk melalui aplikasi pengaduan Lapor Gubernur. Informasi berharga ini segera ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya aksi penindakan di dua lokasi tersebut dapat dilaksanakan.
Menyoal kerugian negara, Kombes Djoko Julianto mengakui bahwa angka pastinya masih dalam proses perhitungan. Namun, dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal ini dinilai sangat luar biasa. Potensi longsor, banjir, serta bahaya lain akibat lokasi yang tidak direklamasi mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
"(Berapa kerugian negara?) Kerugian masih kita komunikasikan, tapi yang utama adalah dampaknya luar biasa, bisa mengakibatkan longsor, banjir, lokasi yang ilegal dan tidak dilakukan reklamasi akan berbahaya bagi masyarakat sekitar, " ujarnya.
Luas lahan yang menjadi korban praktik ilegal ini pun tidak main-main. Di Kabupaten Kendal, luas tambang ilegal mencapai sekitar 3.100 meter persegi, dengan 1.480 meter persegi belum tersentuh penambangan. Sementara di Boyolali, luasnya mencapai kurang lebih 4.746 meter persegi, dengan 3.279 meter persegi masih dalam kondisi belum ditambang.
"Luas lokasi di Boyolali kurang lebih 4.746 meter persegi, yang belum dilakukan penambangan 3.279 meter persegi, " kata Kombes Djoko Julianto.
Kombes Djoko Julianto menekankan bahaya laten dari tambang ilegal yang tidak disertai dengan reklamasi dan penghijauan. Lokasi bekas tambang berpotensi menjadi jurang maut yang mengancam keselamatan warga, terutama anak-anak yang mungkin bermain di area tersebut.
"Jika tambang ilegal dilakukan tanpa penghijauan kembali, lokasi tambang bisa menjadi tempat berbahaya, karena masyarakat sekitar, sekitar bisa masuk ke dalam lubang bekas pertambangan, " jelasnya.
Kedua tersangka kini terancam jerat hukum Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman hukuman yang sangat serius, yaitu di atas lima tahun penjara. Sebuah pelajaran berharga bagi siapapun yang berniat merusak lingkungan demi keuntungan pribadi.
"Dari kedua pelaku terancam Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batubara) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, " jelasnya.
Meskipun para tersangka mengaku baru kali ini melakukan aksinya, pihak kepolisian tidak lantas lengah. Penyelidikan terus didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau lokasi tambang ilegal lain yang mungkin berkaitan dengan kedua pelaku ini.
"Menurut Djoko, kedua tersangka mengaku baru melangsungkan aksinya pertama kali ini. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau lokasi tambang ilegal lain yang berkaitan dengan para tersangka, " paparnya.
"Selama ada bukti baru TKP lain, akan kita proses penyelidikan lebih lanjut, " tegas Kombes Djoko Julianto.
Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Tindakan tegas ini menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap alam tidak akan ditoleransi. (Wartabhayangkara)

Updates.