WFH ASN Tiap Jumat Segera Berlaku di Jateng, Pemprov Siapkan Aturan Ketat dan Pengawasan Berbasis Kinerja

    WFH ASN Tiap Jumat Segera Berlaku di Jateng, Pemprov Siapkan Aturan Ketat dan Pengawasan Berbasis Kinerja
    Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, Rabu (1/4/2026).

    SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah mematangkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menyiapkan surat edaran (SE) sebagai pedoman pelaksanaan di daerah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mulai berlaku 1 April 2026.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan Pemprov Jateng saat ini masih menyusun regulasi turunan agar implementasi WFH berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan publik.

    “Kami sedang menyusun surat edaran yang akan berlaku di Jawa Tengah dengan mengacu pada kebijakan dari Menteri Dalam Negeri, ” ujar Sumarno usai menghadiri kunjungan kerja Komisi II DPR RI di kompleks Gradhika Bhakti Praja, Rabu (1/4/2026).

    Pemprov Jateng berencana mengikuti skema pemerintah pusat, yakni penerapan WFH satu hari dalam sepekan, setiap hari Jumat. Pertimbangan ini didasarkan pada efektivitas waktu kerja yang relatif lebih singkat.

    “Untuk sementara kami mengarah mengikuti kebijakan Mendagri di hari Jumat, karena waktu kerja lebih pendek dan ada jeda salat Jumat, ” jelasnya.

    Kebijakan ini juga sejalan dengan aturan penyesuaian kerja ASN di tingkat pusat yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.

    Sumarno menegaskan, konsep WFH yang disiapkan tidak memberi ruang bagi ASN untuk bekerja dari lokasi lain selain rumah. Sistem pengawasan akan diperkuat dengan mekanisme presensi berbasis lokasi (tagging).

    “WFH itu harus benar-benar dari rumah. Sistem absensi akan dirancang agar ASN melakukan presensi dari rumah masing-masing, sehingga tidak bisa bekerja dari tempat lain, ” tegasnya.

    Pengukuran kinerja ASN akan dilakukan melalui dua indikator utama, yakni hasil kerja (output) dan kedisiplinan kehadiran. Pemprov juga tengah menyiapkan instrumen pengendalian agar produktivitas tetap terjaga.

    Meski kebijakan WFH diterapkan, Pemprov Jateng memastikan layanan publik tetap berjalan normal, terutama pada sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

    Dalam regulasi tersebut, sejumlah layanan seperti rumah sakit, pelayanan umum, hingga Samsat dipastikan tidak menerapkan WFH. Selain itu, pejabat tinggi madya dan pratama juga tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

    “Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Ini yang menjadi perhatian utama dalam penyusunan kebijakan, ” imbuh Sumarno.

    Anggota Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa penerapan WFH harus tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan.

    “WFH ini bukan hal baru. Sistem pengawasannya sudah ada, berbasis kinerja dan laporan. Tapi harus selektif, jangan sampai pelayanan publik terganggu, ” ujarnya.

    Ia juga menilai kebijakan WFH dapat menjadi bagian dari strategi efisiensi energi, termasuk penghematan bahan bakar minyak (BBM), selama diterapkan dengan pengawasan yang ketat.

    Pemprov Jawa Tengah menargetkan surat edaran terkait WFH dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat. Jika seluruh instrumen telah siap, kebijakan ini akan segera diimplementasikan di lingkungan pemerintah provinsi.

    Dengan skema kerja yang adaptif dan terukur, Pemprov Jateng berharap kebijakan WFH mampu meningkatkan efisiensi tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat.  (PERS)

    wfhasn pemprovjateng efisiensienergi pelayananpublik kinerjaasn jatengmaju
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Perkuat Transparansi, Bawaslu Kota Semarang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Perkuat Akuntabilitas Kinerja, Rudem Ikuti Pendampingan Teknis Aplikasi Star Proaksi
    Babinsa Lakukan Monitoring, Pembangunan KDKMP Capai Tahap Pemasangan Kloset Dan Keramik
    Babinsa Kodim Klaten Pantau Pembangunan Koperasi Desa
    Babinsa Karangnongko Monitoring Progres Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih
    WFH ASN Tiap Jumat Segera Berlaku di Jateng, Pemprov Siapkan Aturan Ketat dan Pengawasan Berbasis Kinerja

    Ikuti Kami