SEMARANG - Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik kembali ditegaskan Bawaslu Kota Semarang melalui penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Tahun 2025 kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Selasa (31/3/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua KIP Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, jajaran komisioner, serta Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Jawa Tengah, Sosiawan.
Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Jawa Tengah, Sosiawan, menegaskan bahwa penyerahan laporan ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam menjalankan prinsip transparansi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi wujud tanggung jawab kami sebagai badan publik dalam memberikan layanan informasi yang terbuka dan akuntabel kepada masyarakat, ” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan tersebut merupakan representasi dari kinerja Bawaslu dalam menyediakan akses informasi yang mudah, cepat, dan tepat bagi publik sepanjang tahun 2025.
Ketua KIP Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, memberikan apresiasi atas konsistensi Bawaslu dalam menyampaikan laporan layanan informasi publik setiap tahun.
“Kami mengapresiasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang secara konsisten menyampaikan laporan ini. Ini menjadi catatan positif bagi upaya keterbukaan informasi publik di Jawa Tengah, ” ungkapnya.
Menurutnya, transparansi informasi merupakan elemen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga negara, khususnya dalam penyelenggaraan pengawasan pemilu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti, menjelaskan bahwa sebelum diserahkan ke KIP Jateng, laporan tersebut telah lebih dahulu disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama sejumlah Bawaslu kabupaten/kota lainnya.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami sebagai badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi agar lebih transparan dan bermanfaat bagi masyarakat, ” jelasnya.
Melalui penyerahan laporan ini, Bawaslu Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas keterbukaan informasi publik. Upaya ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mempertahankan predikat sebagai badan publik “Informatif”.
Dengan penguatan transparansi, diharapkan masyarakat semakin mudah mengakses informasi terkait pengawasan pemilu, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga pengawas. (PERS)
