THR Terancam Tak Dibayar? Ombudsman Jateng Awasi Ketat Posko Pengaduan, Pekerja Diminta Berani Lapor

    THR Terancam Tak Dibayar? Ombudsman Jateng Awasi Ketat Posko Pengaduan, Pekerja Diminta Berani Lapor
    (Foto Dok): Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah melakukan pengawasan langsung terhadap kesiapan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Rabu (13/3/2026).

    SEMARANG - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah melakukan pengawasan langsung terhadap kesiapan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.

    Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan pengaduan berjalan optimal serta menjamin hak pekerja terpenuhi, khususnya terkait kewajiban perusahaan dalam membayarkan THR.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa kehadiran posko pengaduan menjadi instrumen penting dalam melindungi hak tenaga kerja sekaligus mendorong kepatuhan perusahaan.

    “Pengawasan ini bertujuan memastikan hak-hak pekerja atas THR benar-benar dipenuhi. Pemerintah melalui dinas terkait, bersama Ombudsman sebagai pengawas eksternal, hadir untuk menjamin perusahaan menjalankan kewajibannya, ” ujar Farida dalam keterangan resminya, Rabu (13/3/2026).

    Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah telah membuka akses pengaduan yang mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya bagi pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

    “Dari pantauan kami, akses pengaduan sudah tersedia dan dapat dimanfaatkan oleh tenaga kerja yang hak THR-nya belum dibayarkan, ” tegasnya.

    Menurut Farida, pembayaran THR tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Lebaran, yang pada akhirnya turut menggerakkan roda perekonomian.

    Ombudsman mengimbau para pekerja untuk tidak ragu melapor jika hingga batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah perusahaan belum memenuhi kewajiban pembayaran THR.

    Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui sejumlah kanal resmi yang telah disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, antara lain:

    * WhatsApp Pengaduan: 0819-1952-4945

    * WhatsApp Konsultasi: 0822-3037-6218

    * Portal Pengaduan Siladu: bit.ly/aduanpekerja

    * Datang langsung ke Kantor UPTD Disnakertrans di wilayah masing-masing

    Dengan pengawasan yang diperketat dan akses pengaduan yang terbuka, Ombudsman berharap tidak ada lagi pekerja yang kehilangan haknya menjelang Hari Raya Idulfitri.

    “Ini momentum penting. Hak pekerja harus dijaga, dan perusahaan wajib patuh terhadap regulasi, ” pungkas Farida. (PERS)

    thr2026 ombudsmanjateng hakpekerja disnakertrans jelanglebaran semarang
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Ombudsman Pantau Arus Mudik Jateng: Layanan...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 0723/Klaten Gelar Pos Pengamanan Lebaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    KemenTrans Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
    Rutan Blora Gelar Upacara Penyematan Kenaikan Pangkat Aparatur Sipil Negara
    Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit Usaha Hingga Rp500 Juta
    Dandim Temanggung Ikuti Vicon Nasional, Percepatan KDKMP Digenjot untuk Dongkrak Ekonomi Warga

    Ikuti Kami